"Presiden juga menyampaikan dalam rapat tadi kepada banyak menteri, kewaspadaan dinaikkan, kehati-hatian dinaikkan, tetapi jangan panik. Ini sudah perintah pada semua," ujar juru bicara pemerintah khusus corona Achmad Yurianto di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (12/3).
Achmad mengatakan, penetapan status pandemi menunjukkan bahwa corona adalah penyakit yang bisa menyerang siapa saja dan negara mana saja di dunia. Tercatat lebih dari 114 negara telah terinfeksi dan menimbulkan korban meninggal yang cukup besar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tujuannya mengurangi penyebaran dan memberi konsekuensi tiap negara agar bersiap-siap (menghadapi corona)," jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan pentingnya upaya tracing atau pelacakan orang-orang yang pernah melakukan kontak dekat dengan pasien positif corona. Menurutnya, pelacakan harus terus dilakukan untuk mencegah penyebaran semakin luas.
"Permasalahannya adalah harus mengendalikan ini lebih keras lagi. Satu cara adalah tracing, jadi harus dilakukan lebih kenceng lagi dan berusaha mencari kasus positif untuk diisolasi agar tidak jadi sumber penyebaran baru di masyarakat," ucapnya.
WHO sebelumnya telah menetapkan corona sebagai pandemi. Kriteria spesifik untuk pandemi tidak ditentukan secara universal, tetapi ada tiga kriteria umum yakni virus yang dapat menyebabkan penyakit atau kematian, penularan virus orang-ke-orang yang berkelanjutan, dan bukti penyebaran ke seluruh dunia.
WHO mendefinisikan pandemi sebagai penyebaran penyakit baru ke seluruh dunia. Ada beberapa penyakit pandemi yang paling mematikan sepanjang sejarah, salah satunya cacar, campak, tipus, flu spanyol, black death, HIV/AIDS. (psp/age)