Hakim menyebut uang hasil penjualan digunakan untuk berfoya-foya.
Vonis tersebut dijatuhkan Pengadilan Militer III-19 Mahkamah Militer Jayapura, Kamis (12/3) malam. Sidang dipimpin hakim ketua Letnan Kolonel (Chk) Agus P Wijoyo SH dengan anggota Mayor (Chk) Dendy Suryo Saputro dan Mayor Laut Muhammad Zainal Abidin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan banding.
[Gambas:Video CNN]
1.300 amunisi dan senpi itu diperoleh terdakwa dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Dendy menambahkan, hasil penjualan amunisi dan senjata itu digunakan untuk berfoya-foya.
Sebelumnya Selasa (11/2) Mahmil III-19 sudah menjatuhkan hukuman kepada tiga mantan anggota TNI-AD yang terbukti menjual 13.431 butir amunisi ke KKB dengan hukuman berbeda.
Sersan Dua Wahyu Insyafiadi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure dihukum 15 tahun penjara dan Prajurit Satu Elias K. Waromi dijatuhi hukuman 2,5 tahun potong masa tahanan. (ain)