Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Budijono SM dijerat Pasal 42 dan 43 UU Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran. Agung mengatakan SM tak ditahan polisi karena masa ancaman hukuman.
"Nah ini yang ancamannya memang kita tidak bisa lakukan penahanan karena di bawah 5 tahun," kata Agung kepada wartawan di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini, usai penetapan SM sebagai tersangka, pihak kepolisian total telah memeriksa 26 saksi dan dua tim ahli. Selain penetapan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti zat radioaktif dari berbagai jenis yang dimiliki SM.
Beberapa di antaranya seperti Cesium 137 sebanyak satu buah, Iridium-192 sebanyak 19 buah, dan teridentifikasi Cesium sebanyak dua biak Ampul.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Kabiro Humas Batan, Heru Umbara mengatakan SM yang masih pegawai aktif di lembaga itu terancam sanksi disiplin. SM, kata Heru, diduga melanggar PP Nomor 3 Tahun 2010 terkait disiplin pegawai.
Dia menerangkan sanksi itu bisa dalam bentuk penurunan pangkat atau tak menerima tunjangan karyawan. Namun, lanjut dia, keputusan itu masih akan disampaikan dalam satu atau dua minggu ke depan.
"Mudah-mudahan dalam minggu depan, kita sudah mempunyai keputusan terkait dengan sanksi itu," katanya.