Hal ini menyusul penyebaran wabah virus corona yang semakin masif bahkan perintah telah mengumumkan ada 69 warga yang positif terpapar virus corona.
Dari surat edaran bernomor SE/36/III/2020 Tentang Pencegahan Penyebaran Virus Corona di Lingkungan Kementerian Pertahanan terdapat beberapa poin pokok yang dijabarkan berkaitan dengan anjuran bekerja dari rumah tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Waspada Corona, UI Terapkan Belajar di Rumah |
"Bagi pegawai yang berdinas di rumah masing-masing tidak diizinkan meninggalkan rumah," demikian bunyi surat tersebut.
Sementara untuk Eselon I, Eselon II, dan Eselon III yang berdinas di lingkungan Kemhan diwajibkan tetap berdinas di kantor dengan aktivitas seperti biasa.
Tak hanya itu, dalam surat edaran itu juga dijelaskan kewajiban bagi Kasatker dan Kasubtaker untuk melakukan upaya pencegahan disinfektan virus corona di lingkungan kerja masing-masing.
Mereka juga menghimbau agar pekerja yang terindikasi terpapar virus tersebut segera melapor dan memeriksakan diri ke rumah sakit.
Surat tersebut dikeluarkan pada Jumat, 13 Maret dan ditandatangani oleh Sekretaris Jendral Kemhan, Laksamana Madya Agus Setiadji dan ditembuskan ke Menteri Pertahanan Prabowo Subianto serta Wakil Menteri Pertahanan Sakti Wahyu Trenggono.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi Karo Humas Kemhan RI Totok Sugiharto untuk memastikan hal tersebut, namun belum mendapat jawaban. (tst/age)