Gugus Tugas Covid-19 Masih Sempurnakan Tupoksi

CNN Indonesia
Sabtu, 14 Mar 2020 19:00 WIB
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo meminta waktu dua hari untuk menyempurnakan tupoksi Gugus Tugas Covid-19.
Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Munardo menyatakan gugus tugas yang dipimpinnya masih menyempurnakan konsep tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang lebih detail terkait penanganan virus corona.

"Beri kami 2 hari untuk menyempurnakan konsep ini, kemudian nanti kalau tidak hari Selasa pagi atau Rabu kita undang [untuk dipublish]," kata Doni di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (14/3).

Doni ingin gugus tugas tersebut memiliki tugas terperinci. "Sehingga susunan tugas seperti siapa berbuat apa dan bagaimana, dimana, dan bagaimana caranya bisa detail lagi," kata dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Doni bahwa organisasi pelaksana tugas Gugus Percepatan Penanganan Corona ini akan dibagi ke dalam tiga sub klaster satuan tugas (Satgas) yakni klaster pencegahan, klaster penanganan dan klaster rehabilitasi.

Doni menjelaskan bahwa klaster pencegahan bertugas melakukan pencegahan dan mitigasi terhadap penyebaran virus corona.

"Lalu klaster penanganan akan melakukan surveilance, tracing dan perawatan bagi masyarakat yang kurang sehat dan melakukan perawatan," kata dia.

[Gambas:Video CNN]
Doni menuturkan bakal melibatkan pihak lain dari BUMN, usaha swasta, IDI, lembaga nonpemerintah, perguruan tinggi, hingga lembaga riset. Pelibatan lembaga nonpemerintah agar pencegahan dan percepatan deteksi virus ini dapat terencana dan terpadu.

"Aksi nyata yang dilakukan adalah memperbanyak tempat pengetesan Covid-19, memperbanyak toolkits untuk tes secara cepat, memperbanyak tenaga medis dengan mengundang dan melibatkan semua pihak termasuk para mahasiswa kedokteran tingkat akhir, dokter dari IDI, serta relawan medis lainnya," kata dia.

Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI nomor 7 tahun 2020. Doni ditunjuk sebagai ketua pelaksana yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Sementara itu anggota Gugus Tugas adalah unsur dari berbagai Kementerian dan lembaga negara. (rzr/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER