Permohonan ini disampaikan menyikapi pernyataan Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (13/3) yang telah menetapkan virus corona (covid-19) sebagai pandemi atau wabah yang penyebarannya telah meluas ke berbagai negara.
Pernyataan ini disampaikan Tito dalam surat nomor 440/2400/SJ yang ia teken pada Jumat (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia meminta gubernur, bupati hingga wali kota dapat memonitor daerahnya masing-masing terkait dengan penyebaran corona. Jokowi juga meminta kepala daerah berkonsultasi kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penetapan status wilayahnya.
Kepala BNPB Doni Munardo ditunjuk sebagai ketua pelaksana yang dibantu dengan dua orang wakil, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten Operasi Kapolri. Sementara itu anggota Gugus Tugas adalah unsur dari berbagai Kementerian dan lembaga negara
"Terus berkonsultasi dengan BNPB untuk menentukan status daerahnya, siaga darurat atau tanggap darurat bencana nonalam," kata Presiden seperti dilansir akun resmi kepresidenan.
[Gambas:Video CNN]
(mts/ain)