Kasus Carding, Polisi Tunda Pemeriksaan Boy William

CNN Indonesia
Senin, 16 Mar 2020 20:30 WIB
Polda Jatim menunda pemeriksaan Boy William dan Jessica Iskandar sebagai saksi kasus pembobolan kartu kredit atau carding.
Kasus pembobolan kartu kredit. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Jawa Timur menunda pemeriksaan terhadap dua orang artis Boy William dan Jessica Iskandar, lantaran isu merebaknya virus corona atau covid-19 di Indonesia. 

Dua orang tersebut sebelumnya dijadwalkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembobolan kartu kredit atau carding berkedok agen biro perjalanan @tiketkekinian. 

"Boy William pulang dari Amerika, belum 14 hari di Indonesia, jadi paling bagus kan (ditunda)," ujar Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan saat ditemui di Mapolda, Senin (16/3).

Meski Boy telah mengkonfirmasi kedatangannya, tak menutup kemungkinan pemeriksaan itu akan tetap ditunda oleh penyidik. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Boy sendiri konfirmasi datang, tapi kita menganalisa dulu dan linier dengan kebijakan pemerintah dengan meminimalisir dan antisipasi," kata Gidion.

Sementara itu, Jessica Iskandar, kata Gidion, meminta pihak Polda Jatim menunda pemeriksaan. Jedar sapaan akrabnya bahkan membatalkan pernikahannya yang akan digelar di Bali, lantaran virus corona.

"Jessica nanti kita lihat. Dia itu membatalkan pernikahan di Bali. Karena memang ada corona, jadi dia membatalkan acaranya itu," kata Gidion.

[Gambas:Video CNN]

Jedar, kata dia, saat ini tengah mengisolasi diri.

"Jadi dia masih memohon waktu untuk diperiksa. Dia juga sedang mengisolasi diri. Memang dengan adanya corona ini sedikit kendala, kita juga tidak bisa memaksa. Jedar mengkonfirmasi mundur, dan kita juga memahami konteksnya itu," kata Gidion.

Polisi telah meminta keterangan sejumlah artis dan selebgram seperti Karin Novilda alias Awkarin, Gisella Anastasia, Tyas Mirasih, Ruth Stefanie, dan Sarah Gibson. 

Kasus ini bermula saat kepolisian Polda Jatim meringkus empat tersangka pembobolan kartu kredit atau carding dengan modus akun jasa perjalanan di Instagram lewat akun @tiketkekinian. Kasus ini bahkan menyeret nama sejumlah selebritis dan figur publik.

Lewat aksinya itu, tersangka meraup untung ratusan juta rupiah. Keuntungan tersebut kemudian digunakan para tersangka untuk membayar jasa promosi tujuh selebritis.

Yakni GA (Gisella Anastasya), JI (Jesica Iskandar), TM (Tyas Mirasih), dan BW (Boy William), serta AK (Awkarin), RS (Ruth Stefanie), Sarah Gibson (SG).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP, dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara, dan denda Rp 5 Miliar.
(frd/ugo)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER