Tito meminta kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus lebih dulu dikonsultasikan dengan pemerintah pusat, termasuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
"Tentang kebijakan, terutama darurat, di daerah harus dikonsultasikan dengan gugus tugas yang ada di pusat karena kebijakan tersebut sangat berkaitan dengan kebijakan lain seperti ekonomi fiskal," kata Tito dalam konferensi pers yang ditayangkan akun Youtube resmi BNPB Indonesia, Senin (16/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah sebelum membuat keputusan, diharapkan membuat gugus tugas daerah terlebih dulu dan bersifat segera," kata Doni.
"Penguatan fasilitas kesehatan dengan libatkan rumah sakit pemerintah dan daerah, puskesmas, dan rumah sakit swasta, serta penguatan sistem laboratorium di daerah masing-masing," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, sejumlah pemda telah mengambil kebijakan masing-masing berkaitan penyebaran virus corona di daerahnya.
Pemerintah Kota (Pemkot) menetapkan kasus virus corona di kota Solo sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Penetapan diumumkan Walikota Solo, FX Hadi Rudyatmo usai rapat di rumah dinas Wali Kota, Loji Gandrung, Jumat (13/3) malam.
"Kami memutuskan untuk menetapkan Solo KLB virus Corona dan setelah ditetapkan sebagai KLB corona tentunya kami mengambil langkah-langkah," kata Rudy.
Dengan ditetapkannya status KLB virus Corona di Solo, Pemkot langsung mengambil langkah-langkah drastis. Di antaranya dengan menghentikan sementara kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah mulai tingkat SD hingga SMA hingga status dicabut.
Hal serupa juga dilakukan Pemerintah Provinsi Banten. Penetapan KLB corona ini diunggah Wahidin dalam akun Instagram pribadinya, @wh_wahidinhalim, Minggu (15/3).
"Sebelumnya Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona (Covid-19)," tulis Wahidin dalam keterangan fotonya di Instagram.
(dhf/ain)