"Saat ini Rumah Tahanan KPK masih menunggu arahan dan instruksi dari Kumham," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (17/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Senada, Sumatera Barat pun belum menerapkan pelarangan kunjungan kepada tahanan di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan Negara, dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak menyusul wabah ini.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Sumbar, Budi Situngkir, mengatakan pihaknya baru memperketat kunjungan ke lapas dan rutan.
Bentuknya, pertama, kewajiban bagi pegawai, pengunjung lapas, dan tahanan untuk mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Kedua, pengecekan suhu tubuh pengunjung.
"Sebisa mungkin pengunjung juga akan diukur suhu tubuhnya karena peralatan agak sulit mendapatkannya. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan pemerintah setempat," ujarnya kepada CNN Indonesia di Padang, Selasa (17/3).
Ketiga, menjaga jarak antara pengunjung atau petugas dengan warga binaan. "Pengunjung juga diminta menjaga jarak apabila berbicara dengan warga binaan," ucapnya.
Peniadaan atau pembatasan kunjungan terhadap tahanan juga belum dilakukan di Markas Polda Sumbar. Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, untuk sementara ini belum ada kebijakan seperti itu.
"Mungkin nanti dievaluasi sesuai dengan kondisi," ucapnya.
Walaupun demikian, kata Bayu, untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap orang yang masuk ke Mapolda Sumbar diukur suhu tubuhnya. Hal itu dilakukan di bagian penjagaan sejak kemarin.
"Kalau suhu tubuhnya tidak normal, pengunjung akan dirujuk ke bagian medis," ujarnya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham melarang narapidana dan tahanan di sejumlah penjara untuk dibesuk. Larangan itu berlaku untuk wilayah zona merah atau daerah rawan penyebaran virus corona.
Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho, salah satu kawasan yang masuk zona merah adalah DKI Jakarta.
Nugroho mengatakan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta tidak mengizinkan narapidana dan tahanan dibesuk mulai 18-31 Maret 2020.
(ryn/adb/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian