Dia menyebut para TKA ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Rombongan TKA ini, kata dia, masuk ke Thailand lebih dulu sebelum ke Indonesia berdasarkan cap tanda masuk pada paspor dari imigrasi di Thailand.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, rombongan diterbangkan ke Indonesia di 15 Maret 2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan pada setiap anggota rombongan.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Kemudian, rombongan diterbangkan ke Kendari pada hari yang sama dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 20.00 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
"Ke-49 warga Tiongkok ini memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Perlu diketahui bagi warga negara asing yang datang wajib menjalani pemeriksaan, melakukan karantina imigrasi dan bea cukai. Jika mereka dinyatakan layak, baru diperbolehkan masuk di Indonesia," katanya.
Sofyan berdalih pihaknya tidak berhak melakukan karantina terhadap TKA yang masuk.
Pada Minggu (15/3), video kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari menjadi viral di media sosial.
Video itu diketahui direkam oleh Harjono (39), seorang sopir taksi bandara. Dalam video berdurasi 53 detik itu, Harjono sempat menyebut Virus Corona.
Belakangan, Harjono ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan video hoaks.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan RSUD Bahteramas yang tergabung dalam gugus tugas penanganan virus ini di Sultra untuk mengecek para TKA itu.
"Saya sudah perintahkan untuk segera turun, tadi subuh saya sudah perintahkan," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah sendiri tak melarang secara penuh kedatangan WN China ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, yang ditandatangani 28 Februari, hanya menyebut penyetopan visa on arrival bagi orang yang tinggal atau pernah ke China dalam tempo 14 hari terakhir.
(pnd/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian