Pernyataan ini merespons bebasnya terdakwa Romahurmuziy dari penjara sebagaimana ketetapan MA dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui pesan tertulis, Rabu (29/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Terdakwa padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa," katanya.
Ia menambahkan, majelis hakim banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya.
Hal itu terlihat pada saat majelis hakim banding tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan jaksa penuntut umum atas pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada Terdakwa yang terlalu rendah," tuturnya.
Ia menyatakan dengan bebasnya dari penjara merupakan berkah bulan Ramadan. Ia mengaku bersyukur karena bisa kembali ke tengah-tengah keluarganya malam ini.
"Alhamdulillah meskipun kami belum puas dengan putusan pengadilan tinggi karena belum sesuai dengan fakta-fakta hukum yang memang mengemuka di persidangan, tetapi ini adalah berkah bulan Ramadan bagi saya, yang patut saya syukuri kembali bersama keluarga," ucap dia. (ryn/evn)