"Pelayanan Perpanjangan IPTM dihentikan sementara sampai 30 Maret karena Layanan Interaksi Tatap Muka dikurangi secara signifikan," kata Kepala Suku Dinas Pertamanan Jakarta Selatan Winarto saat dihubungi, Rabu (18/3).
Winarto meluruskan bahwa proses penghentian izin sementara tidak mempengaruhi proses pemakaman. Penghentian hanya dilakukan untuk proses perizinan perpanjangan saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarto juga mengimbau agar masyarakat mengurangi interaksi di pemakanan. Hal ini perlu dilakukan guna menekan penyebaran virus corona yang semakin merebak di Jakarta.
"Masyarakat bisa mulai membiasakan menghindari populasi berkerumun yang berpotensi terjadinya penyebaran virus covid-19," ungkap dia.
"Diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas diluar rumah sampai dengan situasi kembali normal," lanjut dia.
Surat ini berisikan tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (Covid-19).