Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam meminta umat Islam turut andil untuk membantu penekanan potensi penyebaran. Salah satunya dengan membatasi dua kegiatan keagaman tersebut.
"Seluruh potensi yang menyebabkan penyebaran virus Covid-19 secara luas di tengah masyarakat harus dicegah dan diminimalisir," kata Asrorun dalam jumpa pers di Kantor BNPB, Jakarta, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita cuci tangan untuk minimalisir potensi penyebaran, kita bersihkan tempat ibadah, kemudian membawa sajadah secara sendiri dan meminimalisir kontak fisik," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
Sebelumnya, Indonesia menyatakan 227 orang positif terjangkit virus corona pada Rabu (18/3). Tercatat 19 orang di antaranya meninggal dunia dan 11 orang sembuh.
MUI sebelumnya telah merespons penyebaran virus corona dengan menerbitkan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wavah Covid-19.
MUI melarang umat Islam di daerah terpapar corona mengikuti ibadah dengan konsentrasi massa. Dalam fatwa, MUI menyebut ibadah yang dimaksud adalah majelis taklim, salat jumat berjamaah, salat wajib berjamaah, salat tarawih, dan salat id. (dhf/ain)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian