Kebijakan tersebut diambil setelah menetapkan Covid-19 sebegai jenis penyakit dan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dasar hukumnya adalah Undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
"Pemerintah juga sudah menerbitkan peraturan pemerintah tentang PSSB dan Keppres penetapan darurat kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut," imbuh Jokowi.
Presiden pun mengingatkan semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor UU, PP, Keppres tersebut.
"Polri juga bisa ambil langkah terukur agar PSSB berlaku efektif dan mencegah meluasnya wabah," kata Jokowi.