Langkah itu diambil Pemkot Depok menysusul Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (MenPAN-RB) terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di lingkungan instansi pemerintah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Idris juga menegaskan pemberlakuan sistem WFH sekaligus melarang ASN dan pegawai non-ASN untuk keluar rumah. Mereka kata Idris tetap harus melaporkan kinerjanya kepada atasan secara online.
"ASN dan non-ASN di lingkungan Kota Depok yang sedang melaksanakan tugas dari rumah berada di dalam rumah atau tempat tinggalnya masing-masing," kata Idris.
Hanya saja, sistem WFH kata Idris dikecualikan bagi 12 kantor dinas, satuan unit kerja, rumah sakit, atau lembaga pelayanan publik. Mereka tetap melakukan kerja seperti biasa karena harus memberi pelayanan kepada masyarakat.
a. Dinas Komunikasi dan Informatika
b. Dinas Perhubungan
c. Dinas Kesehatan
d. Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
e. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan
f. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
g. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
h. Satuan Polisi Pamong Praja
i. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
j. UPTD Puskesmas
k. Kecamatan
l. Kelurahan. (thr/stu)