Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Div Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra menjelaskan dari delapan kasus tersebut, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, meskipun beberapa di antaranya tidak ditahan.
"Berkembang delapan tersangka dalam 8 kasus, semua menjadi 30 kasus," kata Asep di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Asep merinci bahwa penambahan kasus tersebut terjadi di sejumlah wilayah, yakni Polda Kalimantan Timur bertambah satu kasus dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya bertambah satu kasus dengan satu tersangka, Polda Sulawesi Selatan bertambah satu kasus dengan satu tersangka, Polda Jawa Barat bertambah satu kasus dengan satu tersangka.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
Lihat juga:SBY: Corona is Real, Not Fiction, Not Hoax |
"Dari seluruh tersangka ini, 2 ditahan. Satu di Polres Metro Jakarta Timur, dan satu di Polres Ketapang," ujar dia.
Semenjak kasus virus corona merebak di Indonesia, sejumlah informasi tak benar mulai bertebaran lewat media sosial.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis total konten hoaks dan disinformasi sebanyak 232 pada Senin (16/3) lalu.
Sementara, data terakhir yang diterima CNNIndonesia.com pada 9 Maret lalu sebanyak 196 konten. Artinya, ada 37 konten baru dalam sepekan terakhir.
Salah satu konten disinformasi yang berhasil dihimpun tim pengais konten negatif Kemenkominfo ialah soal terapis di tempa pijat atau spa di Delta, Goldenhands Kelapa Gading hingga Presiden Jokowi terpapar virus corona.
