Tetap Gelar Salat Jumat, Masjid Gedhe Yogya Imbau Tak Salaman

CNN Indonesia
Jumat, 20 Mar 2020 06:58 WIB
Takmir Masjid Gedhe akan menyediakan hand sanitizer dan meminta jemaah membawa sejadah sendiri dan tak saling bersalaman.
Masjid Gedhe Yogyakarta tetap menggelar salat jumat di tengah wabah corona. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)
Yogyakarta, CNN Indonesia -- Masjid Gedhe Keraton Yogyakarta akan tetap menggelar salat jumat hari ini. Salat jumat tetap digelar meski ada fatwa MUI soal salat jumat di tengah ancaman wabah corona.

Dalam fatwanya MUI menyatakan salat jumat dilarang di wilayah yang wabah coronanya sudah tak terkendalikan.

Takmir Masjid Gedhe Keraton Yogyakarta, Azman Latif mengatakan salat jumat akan dilaksanakan dengan berbagai persiapan. Diantaranya dengan menyediakan hand sanitizer, imbauan untuk membawa sajadah sendiri, dan tidak saling bersalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya salat Jumat, Masjid yang terletak di Kampung Kauman Yogyakarta ini juga menggelar salat lima waktu berjamaah.

"Insyaallah jalan terus, termasuk kajian seusai shalat," kata Hazman saat dihubungi, Kamis (19/5).

Tak hanya Masjid Gedhe Keraton, Takmir Masjid Jogokariyan Yogyakarta, Muhammad Jazir juga mempersilakan jamaah untuk salat lima waktu maupun salat Jumat Jumat di masjid tersebut.

"Bagi yang kurang sehat, kami anjurkan untuk istirahat di rumah dulu," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Sementara sejumlah masjid lainnya, seperti masjid Syujada Yogyakarta, Masjid Kampus UGM, dan Masjid Mujahidin UNY memutuskan untuk meniadakan sementara salat jumat di masjid pada tanggal 20 dan 27 Maret 2020 mendatang, sebagaimana imbauan fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret 2020.

Dalam Fatwa No 14 Tahun 2020 itu, MUI mengajak masyarakat, khususnya umat muslim berikhtiar dan berkontribusi dalam pencegahan Covid-19. Fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah saat terjadi Wabah Covid-19 ini sebagai panduan keagamaan bagi masyarakat muslim di Indonesia untuk tetap melakukan ibadah. 

Hanya saja, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, maka umat muslim tidak boleh melaksanakan salat Jumat di tempat tersebut hingga keadaan normal kembali. Dalam situasi darurat seperti ini, salat Jumat bisa digantikan dengan salat dhuhur di rumah masing-masing.
(sut/sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER