Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Panglima TNI Jendral (Purn)
Gatot Nurmantyo meluruskan polemik terkait pernyataannya mengajak umat Islam untuk tetap mendatangi masjid di tengah wabah
virus corona (Covid-19), pada Jumat (20/3).
Dua hari sebelumnya, Gatot lewat akun Instragram,
@nurmantyo_gatot, sempat mengunggah kritik terhadap Fatwa MUI soal pelarangan ibadah di masjid untuk mencegah penularan virus corona.
Gatot menjelaskan pernyataannya itu untuk mencegah potensi berkembangnya stigma masjid menjadi pusat penyebaran corona.
"
Hal ini juga dilandasi fakta bahwa pemerintah belum melarang kegiatan masyarakat di mall, tempat hiburan dan sarana publik lain, yang dalam pemahaman saya berarti secara umum pemerintah masih dapat sepenuhnya mengendalikan penyebaran Covid-19 di tanah air," kata Gatot di akun instagramnya itu.
 Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Gatot berpendapat, seharusnya pemerintah konsisten melarang warga untuk mendatangi tempat-tempat umum di saat penyebaran virus corona ini. Dalam pemahaman Gatot, orang yang datang ke masjid untuk beribadah dalam kondisi yang bersih dan suci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Apalagi MESTINYA di tempat-tempat yang jelas-jelas untuk masuk sama sekali tidak diatur kebersihannya," ujarnya.
Ia juga meyakini ajakannya untuk tetap memakmurkan masjid tak bertentangan dengan fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi terjadi wabah Covid-19. Poin-poin dalam fatwa itu, kata dia, dijelaskan bahwa larangan ke masjid hanya berlaku untuk orang yang sakit.
Pensiunan jenderal bintang empat itu turut menyoroti poin ke-4 dan ke-5 soal penyelenggaraan ibadah di masjid terkait penyebaran wabah corona.
[Gambas:Instagram]Poin ke-4 dalam fatwa MUI menyatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan yang mengancam jiwa, umat Islam tidak boleh menyelenggarakan salat jumat di kawasan tersebut, sampai keadaan menjadi normal kembali dan wajib menggantikannya dengan salat Dzuhur di tempat masing-masing.
Sementara, poin ke-5 menyatakan, dalam kondisi penyebaran Covid-19 terkendali, umat Islam wajib menyelenggarakan salat Jumat.
"
Sangat jelas di fatwa ini kapan beribadah di masjid menjadi haram hukumnya dan kapan tetap menjadi kewajiban umat Islam," ujarnya.
Gatot juga menyatakan, jika memang pemerintah secara resmi juga meminta tempat-tempat umum seperti mal, tempat hiburan dan sarana publik lainnya, ia tak akan mengeluarkan imbauan kegiatan ibadah di masjid.
"Tetapi justru sebaliknya menghimbau agar tdk beribadah di mesjid," kata Gatot.
Karena itu ia menyarankan pemerintah untuk segera menutup sarana publik seperti tempat hiburan guna mencegah makin tidak terkendalinya penyebaran wabah covid-19.
"Terima kasih semoga kita bersatu bergotong royong bersama pemerintah dan dengan Lindungan Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa mampu melawan dan mengendalikan serta serta meniadakan covid -19. Amiin YRA," kata Gatot.Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam beberapa kali kesempatan sudah mengimbau warga untuk tetap berada di dalam rumah dalam mencegah penyebaran virus corona. Ia meminta masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah dari rumah.
Imbauan ini juga sudah disikapi secara serius oleh sejumlah lembaga keagamaan yang menunda acara keagamaan. Selain MUI, Dewan Masjid Indonesia (DMI) juga telah mengimbau agar mengurangi kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk di antaranya kegiatan salat Jumat di masjid.
[Gambas:Video CNN]Parisada Hindu Dharma DKI Jakarta juga telah mengambil sikap terkait imbauan tersebut. Hari Raya Nyepi, khususnya Melasti yang akan diselenggarakan 22 Maret akan dibatasi hanya untuk Jakarta Utara yang diselenggarakan di Pura Segara Cilincing, Jakarta Utara dan hanya akan diikuti 10 orang.
Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Wilayah DKI juga menerapkan hal serupa. Mereka sepakat untuk menunda peribadatan selama dua pekan ke depan dan dapat melaksanakannya di rumah.
Sampai kemarin, Kamis (19/3), pemerintah mengumumkan pasien positif corona bertambah menjadi 309 orang. Dari jumlah itu, 25 orang meninggal dunia dan 15 orang dinyatakan telah sembuh dari virus tersebut.
(dmi/fra)