Yasonna menuangkan ketentuan itu dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa.
Dalam peraturan itu disebutkan, penghentian sementara pemberian bebas visa kunjungan akan mulai diberlakukan kepada orang asing yang merupakan penerima bebas visa kunjungan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang Bebas Visa Kunjungan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai informasi, visa jenis tersebut akan diberikan pada saat kedatangan di tempat pemeriksaan imigrasi atau pintu masuk menuju Indonesia. Masa izin tinggal visa tersebut adalah selama 30 hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari kemudian, namun tidak dapat dialihstatuskan.
"Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, permohonan ditolak," demikian Pasal 4 ayat (3).
Dalam Permenkumham itu juga tertuang aturan bagi orang asing yang terkena kebijakan lockdown atau pembatasan akses di suatu negara sehingga tidak dapat memenuhi prosedur keimigrasian dapat diberikan izin tinggal.
Izin tinggal ini di antaranya, Izin Tinggal keadaan terpaksa, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Masuk Kembali dan Tanda Masuk. Pemberian izin tinggal itu diberlakukan secara mutatis mutandis terhadap Permenkumham 7/2020.
"Betul (untuk membatasi WNA masuk ke Indonesia). Sudah diundangkan dengan nomor 271, di kiri atas," kata Bambang kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/3).
[Gambas:Video CNN]
Pemerintah sudah menetapkan masa tanggap darurat virus corona sampai 29 Mei 2020. Presiden Joko Widodo pun mengimbau masyarakat untuk tak melakukan banyak aktivitas. Ia meminta masyarakat belajar, bekerja, dan beribadah di rumah.
Sampai kemarin, Kamis (19/3), pemerintah mengumumkan pasien positif corona bertambah menjadi 309 orang. Dari jumlah itu, 25 orang meninggal dunia dan 15 orang dinyatakan telah sembuh dari virus tersebut. (mjo/fra)