Hal itu dituangkan dalam seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 yang baru ditandatangani Anies.
"Seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara dihentikan menutup operasional dan lakukan kegiatan di rumah," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta, Jumat (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies secara resmi menetapkan status tanggap darurat virus corona (Covid-19) mulai hari ini Jumat (20/3) hingga 14 hari ke depan. Masa tanggap darurat bisa diperpanjang.
"Maka hari ini Jakarta tanggap darurat bencana Covid-19. Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang dengan kondisi," kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota yang disiarkan di laman Youtube Jumat (20/3).
Dia menjelaskan status tanggap darurat berarti seluruh komponen pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama TNI dan Polri akan bekerja bersinergi atau bekerja sama lebih erat.
"Ada 60 kasus baru, sehingga kasus positif adalah 369," ujar Juru Bicara Pemerintah Khusus Penanganan Corona, Achmad Yurianto, di Jakarta, Jumat (20/3).