Ada beberapa jenis kegiatan yang akan ditindak tegas. Di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.
Tak hanya itu, tindakan tegas juga berlaku kepada pihak yang menyelenggarakan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tindakan tegas wajib dilakukan personel polisi jika merujuk pada maklumat Kapolri Idham Azis tersebut. Namun, ada pengecualian bagi kegiatan tertentu.
[Gambas:Video CNN]
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono juga telah mengumumkan bahwa pihaknya bakal menjalankan Operasi Aman Nusa II 2020. Operasi tersebut berisi sejumlah langkah yang akan dilakukan Polri selama 30 hari ke depan.
Salah satunya adalah melakukan pemetaan wilayah rawan penyebaran disertai dengan patroli keamanan.
"Tindakan preventif, patroli wilayah rawan penyebaran," tutur Argo pada Jumat lalu (20/3).
Nantinya, patroli juga akan disertai dengan pemberian imbauan kepada masyarakat mengenai virus corona. Misalnya dengan meminta masyarakat membatasi diri dari interaksi sosial serta keramaian.
"Dan giat keagamaan serta melakukan upaya hidup bersih," kata Argo.
Polisi juga bakal menindak tegas bilamana ada yang menimbun bahan pangan serta kesehatan. Mereka yang menjarah juga akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku.
Virus corona di Indonesia sendiri telah menginfeksi 450 orang per Sabtu (21/3). Ada 38 orang meninggal dunia dan 20 orang dinyatakan sembuh dari Covid-19.