"Jadi akan dibubarkan dan mereka yang memaksa nanti dimintai keterangan dan akan ada potensi sanksi karena ini risikonya terlalu besar jadi semua kegiatan yang sifatnya pengumpulan massa harus dihentikan," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyatakan akan menegur dan menginterogasi siapa pun yang membuat keramaian di jalan. Bahkan jika memungkinkan ia akan membawa pelanggaran itu ke ranah pidana.
"Intinya adalah pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang. Sekalian juga saya imbau keluarga yang memiliki orang tua maka kurangi kontak langsung dengan orang-orang yang lebih muda," jelas dia.
"Jadi lindungi orang tua kita dengan cara tidak ada kontak langsung secara fisik karena orang tua paling rentan," lanjut Anies.
[Gambas:Video CNN]
Dari data yang dimiliki DKI Jakarta, 59 % dari yang meninggal usianya di atas 60 tahun dan membuat umur ini ialah kelompok paling rentan. Anies meminta semua keluarga untuk melindungi orang tua.
"Jangan salaman dengan orang tua dulu, jangan jabat tangan, jangan memeluk orang tua. Kalau kita mencintai orang tua kita wujudkan rasa cinta itu dengan tidak memeluk, dengan tidak menyalami secara fisik. Ini untuk sementara waktu sampai masalah Covid-19 ini bisa selesai," tegas Anies.
Sejauh ini, sejak kasus pertama diungkap pada 2 Maret lalu hingga 23 Maret pagi, jumlah pasien positif Covid-19 di Indonesia ada 514, di mana 48 di antaranya meninggal, dan 29 sembuh. Pemerintah pusat sendiri mulai menerapkan pola rapid test untuk mengecek kemungkinan positif terinfeksi lagi.