Dalam susat itu Evi menuturkan dirinya meminta Jokowi untuk tidak langsung mengesahkan pemecatan dirinya yang tercantum dalam putusan DKPP 317-PKE-DKPP/2019. Dia beralasan ada beberapa cacat hukum dalam putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa alasan yang disampaikan Evi. Pertama, ia menilai putusan DKPP tidak beralasan hukum karena pengadu Hendri Makaluasc telah mencabut aduannya pada sidang 13 November 2019.
"Keputusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 dibuat dengan cara yang terburu-buru, tidak cermat, tidak mempertimbangkan quorum. Ini mestinya dinyatakan cacat hukum dan harus dinyatakan batalkan demi hukum," tuturnya.
[Gambas:Video CNN]
Evi juga mempermasalahkan sanksi pemberhentian diberikan oleh DKPP dengan alasan dirinya punya tanggung jawab lebih secara etik sebagai Ketua Divisi. Padahal, ucapnya, seluruh keputusan di KPU RI diputuskan oleh seluruh komisioner alias collective collegial.
Sebelumnya, DKPP RI memutus sanksi pemecatan bagi Evi Novida Ginting Manik dari jabatan Komisioner KPU RI. Evi dianggap bertanggung jawab dalam pengubahan suara dalam pemilihan anggota legislatif di DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
DKPP RI memerintahkan KPU RI dan Presiden RI untuk menjalankan putusan maksimal tujuh hari setelah dibacakan. Sementara Bawaslu diperintahkan untuk mengawasi. (dhf/wis)