Penambahan struktur Gugus Tugas Covid-19 tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020.
"Terkait pengembangan sistem organisasi responsif, Keppres Nomor 9 Tahun 2020 menambah elemen Gugus Tugas Covid-19, yaitu struktur baru anggota pengarah," ujar juru bicara presiden Fadjroel Rachman melalui pesan singkat, Senin (23/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penambahan juga dilakukan pada anggota pelaksana yang semula 12 kementerian menjadi 33 elemen yang meliputi Kementerian/Lembaga lain.
"Struktur yang sudah ada yaitu anggota pelaksana bertambah secara keanggotaan, dari 12 kementerian sekarang meliputi 33 elemen kementerian dan unsur lainnya," katanya.
Keppres ini berlaku sejak ditandatangani Jokowi pada 20 Maret 2020.
Sesuai ketentuan dalam Keppres, Gugus Tugas juga bertujuan mempercepat penanganan virus corona melalui sinergi antarkementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Terpisah, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan Gugus Tugas Covid-19 telah terbentuk di 21 Provinsi di Indonesia.
[Gambas:Video CNN]
"Yang penting bahwa perwakilan [gugus tugas covid -19] di daerah-daerah sekarang sudah terbentuk di 21 provinsi," kata Ma'ruf tanpa merinci daerah-daerah yang sudah membentuk Gugus Tugas.
"Jadi masyarakat bisa memahami bahwa bahaya corona ini kalau kita tidak bisa menjaga jarak. Jadi ada semacam upaya-upaya itu," kata dia.
Ma'ruf menambahkan pemerintah sedang mendistribusikan melakukan distribusi ke berbagai daerah perlengkapan alat pelindung diri (APD) bagi tenaga medis.
Ada 150 ribu APD yang dimiliki pemerintah guna keperluan tim medis menangani pasien corona. Mahfud berharap dalam waktu dekat semua daerah yang memerlukan APD dapat menerimanya. (wis/dhf/wis)