Sanksi yang akan diberikan mulai dari pemotongan tunjangan prestasi kerja (TPK) hingga 100 persen bagi PNS, dan sanksi dipecat bagi tenaga kontrak.
Aturan Pemprov Aceh itu tertuang dalam surat edaran nomor 800/5250 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PNS dan tenaga kontrak dilarang berada di warung kopi dan cafe, baik pada hari kerja maupun hari libur. Jika kedapatan untuk PNS dikenakan sanksi pemotongan TPK 100 persen. Untuk Tenaga Kontrak, akan dikenakan sanksi pemutusan hubungan kerja langsung pada bulan berjalan," kata Iswanto saat dikonfirmasi, Senin (23/3).
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Pengawasan terhadap pelanggaran itu dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh, dan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah Aceh melalui Kepala Badan Kepegawaian Aceh dengan tembusan Kepala SKPA terkait.
Bagi PNS atau tenaga kontrak yang punya riwayat perjalanan luar negeri dan daerah terjangkit COVID-19, ia mengimbau agar menjalani karantina mandiri selama 14 hari dan penetapan pembagian jadwal piket melalui surat perintah kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).
Selain itu, ia juga berharap aturan itu diikuti oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh.
Sebelumnya, Pemprov Aceh juga sudah mengeluarkan edaran untuk menutup semua warung kopi yang berada di Kota Banda Aceh. Hal itu, guna mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah virus corona.
[Gambas:Video CNN]
Di antaranya yang diminta untuk tutup adalah Pantai Ulee Lheu, kafe, warung kopi, karaoke, wahana permainan dan tempat hiburan lainnya. "Penutupan ini juga untuk kebaikan kita semua, agar memutus rantai penyebaran virus ini," ucapnya.
Pantauan CNNIndonesia.com di Banda Aceh, masih banyak pemilik warkop yang tetap membuka kedainya dan melayani pembeli seperti biasa pasca-penerbitan larangan itu. Hanya sebagian warkop saja yang memilih untuk tutup.
(dra/arh)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian