"Tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang terjadi di Jakarta Barat yang mana para pelaku mengaku dari wartawan Radar Nusantara ," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam keterangannya, Senin (23/3).
Korban lantas diminta untuk menyerahkan uang sebesar Rp200 juta. Namun, korban hanya mampu memberi uang sebesar Rp10 juta kepada para pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian pelaku PS dan FS mendatangi korban untuk mengancam dan meminta sejumlah uang. Lalu, pelaku AJS dan TA memantau korban.
[Gambas:Video CNN]
Dari tangan para pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 14 unit handpone, delapan kartu pers, satu topi lambang BNN, satu jaket lambang BNN, satu buah tanda kewenangan penyidik, hingga satu unit mobil.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP. Delapan wartawan gadungan tersebut terancam hukuman sembilan tahun penjara. (dis/fra)