Keempat bahan pangan tersebut, yakni beras, gula, minyak goreng, dan mi instan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihaknya pun melihat bahwa keadaan transaksi jual beli atas bahan pangan tersebut di pasar sudah terjadi secara normal kembali.
"Jadi enggak perlu ada pembatasan lagi, stok siap, pemerintah siap," jelas dia.
Sebelumnya, Polri telah melakukan pembatasan pembelian terhadap sejumlah bahan pangan selama beberapa hari. Meski demikian, aturan tersebut secara teknis akan dilakukan oleh para pedagang, sementara pihak kepolisian melakukan pengawasan.
Surat imbauan kepada para pedagang untuk melakukan pembatasan penjualan bahan pokok saat wabah Virus Coronaitu bernomor B/1872/III/Res.2.1/2020/Bareskrim dan ditujukan ke sejumlah asosiasi, salah satunya adalah Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO).
Pembatasan penjualan yang diminta oleh pihak kepolisian meliputi pembelian beras oleh masyarakat maksimal 10 Kg, pembelian gula maksimal 2 Kg, minyak goreng maksimal 4 liter, dan mi instan maksimal 2 dus.
(mjo/arh)