"Untuk pembiayaan penanganan (pasien) Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan," kata Muhadjir melalui rilis yang diterima CNNIndonesia.com, Selasa (24/3).
Meski demikian, Muhadjir menyebut dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian |
Menurutnya, proses penyaluran ini akan dibarengi dengan pembayaran premi PBI oleh Kemenkeu untuk memperbaiki cash flow BPJS Kesehatan yang dapat digunakan membayar tunggakan ke rumah-sakit.
"BPJS Kesehatan siap mendukung ketetapan kebijakan pembayaran. Mekanisme selanjutnya, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi secara akuntabel," kata Fachmi.
Agar BPJS Kesehatan bisa ikut menanggung penanganan pasien corona tersebut, pemerintah saat ini sedang menyusun sebuah peraturan presiden. Peraturan presiden tersebut sekaligus dibuat untuk melaksanakan putusan pembatalan aturan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dilakukan oleh MA beberapa waktu lalu.
[Gambas:Video CNN]
Namun, pembiayaan BPJS Kesehatan untuk pasien corona terganjal presiden. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Dalam pasal 52 huruf O diatur pelayanan kesehatan yang tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Disebutkan bahwa pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah tidak dijamin program Jaminan Kesehatan Nasional. (tst/fra)
Foto: CNNIndonesia/Basith Subastian