Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra, mengatakan bahwa resepsi pernikahan termasuk kategori perkumpulan atau kerumunan orang yang untuk sementara seharusnya ditiadakan demi mencegah penularan Covid-19.
"Karena virus corona masih mewabah, kami berharap kegiatan ini agar tidak dilanjutkan. Ini dilakukan sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona yang saat ini masih terus meluas," kata Rama di lokasi kegiatan, Rabu (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rama mengakui telah melakukan koordinasi dengan pihak manajemen Gedung Rato Ebhu agar menolak semua permohonan masyarakat untuk menggelar apapun yang melibatkan massa.
Arahan ini sejalan dengan maklumat Kapolri Jenderal Pol Idham Azis agar personelnya mulai melakukan penertiban orang yang masih berkumpul atau mengadakan acara di tengah wabah virus corona.
Dengan maklumat tersebut, jajaran kepolisian di daerah berhak menindak setiap orang yang melanggar dengan dasar tiga pasal sekaligus dengan ancaman penjara maksimal satu tahun, yakni Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218 KUHP.
[Gambas:Video CNN]
Dalam maklumat itu, kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan sejenis lainnya.
Konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian, jasa hiburan, unjuk rasa, pawai, hingga karnaval pun dilarang.
Pengecualian hanya bagi kegiatan tertentu jika dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari. (nrs/has)