Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan NS ditangkap Selasa (24/3).
Saat itu, penyidik menemukan salah satu postingan video berdurasi 1 menit 20 detik disertai caption pendeta yang terkena Covid-19 meninggal dunia RSUD Abdul Moeloek.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dinas Kesehatan Lampung lalu melaporkan bahwa pasien 01 itu baik-baik saja," jelas dia.
[Gambas:Video CNN]
Penyidik pun mencari penyebar hoaks dan menangkap NS. Semula, informasi tersebut hanya disebar pelaku ke WhatsApp Group (WAG) RT 11 LK 1 PWK.
Berdasarkan pengakuan pelaku kepada polisi, disebutkan bahwa NS hanya berusaha untuk menyebarkan informasi tersebut kepada masyarakat luas tanpa mencari tahu kebenaran dari informasi itu.
"Ternyata pelaku menyebarkan video tersebut hanya untuk memberitahukan ke masyarakat saja," pungkas dia.
Atas perbuatan dari pelaku ini, pihak kepolisian pun menjeratnya dengan Pasal 14 ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Republik Indonesia (RI) Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan dihukum penjara selama 3 tahun. (mjo/ain)