Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penutupan layanan itu dilakukan di beberapa gerai.
"Yang ditutup SIM keliling dan gerai SIM," kata Sambodo kepada CNNIndonesia.com, Kamis (26/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembatasan jam operasional sampai pukul 12.00 WIB," ucap Lalu.
Selain itu, Ditlantas Polda Metro juga memberikan perpanjangan dispensasi bagi masyarakat yang ingin mengurus SIM hingga 29 Mei mendatang. Sebelumnya, dispensasi ini hanya berlaku sampai 30 Maret.
"Betul (dispensasi diperpanjang hingga 29 Mei)," ujar Lalu.
Pembatasan waktu untuk sejumlah layanan sejak Selasa (24/3), untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Pembatasan waktu itu meliputi pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).