Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 10 Tahun 2020, tentang Percepatan Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Rote Ndao, Kamis (26/3).
Peraturan itu diteken Bupati Rote Ndao, Paulina Haning Bullu, tertanggal 23 Maret 2020 itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pasal 4 aturan tersebut, disebutkan jikaa terpaksa, karena sesuatu hal, mereka akan dikarantina di tempat khusus selama minimal 14 hari.
Demikian juga dengan orang Rote yang datang dari atau pernah mengunjungi kota/kabupaten terinfeksi Covid-19 yang pulang, akan dikarantina di rusunawa selama minimal 14 hari.
Pemerintah juga melakukan pembatasan akses keluar masuk orang dan barang pada wilayah dusun, desa/kelurahan dan kecamatan berdasarkan pertimbangan Gugus Tugas.
Selain melakukan karantina terhadap seluruh barang yang didatangkan dari luar daerah, kecuali alat dan bahan medis yang digunakan dalam mencegah dan menangani Covid-19.
Imbauan kepada masyarakat Kaltara tersebut di antaranya memperhatikan dengan sangat sungguh-sungguh penyebaran COVID-19 di Provinsi Kaltara , agar masyarakat terbebas dari ancaman Covid-19.
"Penyebaran Covid-19 harus kita putuskan mata rantainya dan peran masyarakat wajib mematuhi dan mengikuti anjuran Pemprov Kaltara agar tidak menimbulkan korban jiwa," kata Irianto dalam siaran pers diterima di Tarakan, Kamis.
[Gambas:Video CNN]
Upaya pencegahan yang paling efektif adalah dengan cara membatasi aktivitas di luar rumah dan mengurangi interaksi langsung dengan orang lain.
"Masyarakat Kaltara untuk tetap berada di rumah masing - masing sampai batas waktu yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Irianto.