Sidang tersebut direncanakan digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung MK pada Rabu (20/5) pada pukul 10.00 WIB. Acara sidang yakni mendengarkan penjelasan DPR dan keterangan Presiden.
"Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan Mahkamah Konstitusi," demikian bunyi surat panggilan yang ditandatangani Panitera Muhidin pada Jumat (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membacakan permohonan uji materi di Gedung MK beberapa waktu lalu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, Pasal 27 Perppu 1/2020 dapat membuat pejabat seperti manusia setengah dewa lantaran tidak bisa dituntut dan dipidana. Menurutnya, kekebalan hukum yang diperoleh pejabat melalui pasal tersebut mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Ketentuan a quo akan menjadikan penguasa/pejabat menjadi manusia setengah dewa, otoriter, tidak demokratis, dan dijamin tidak khilaf atau salah," kata Boyamin kala itu.
Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Boyamin menilai, pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum.
"Prinsip negara hukum adalah semua berdasar hukum, hukum untuk mencapai keadilan, sehingga semua proses hukum adalah terciptanya keadilan di masyarakat," kata Boyamin.