"Kemenag terus mengikuti dan memantau perkembangan kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penyelenggaraan haji, termasuk perkembangan pembatasan ibadah yang dilakukan Saudi di dua kota suci, Makkah dan Madinah. Kita juga menyiapkan mitigasi kalau pelaksanaan ibadah haji dibatalkan oleh Pemerintah Arab Saudi," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apapun keputusan Kerajaan Saudi dan Pemerintah Indonesia, itu pasti dilakukan bagi kemaslahatan orang banyak, khususnya para calon jemaah haji," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Selain itu, kata Razi, proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) masih terus berproses. Sampai hari ini, Kemenag mencatat 83.337 calon jemaah haji Indonesia sudah melakukan pelunasan hingga tenggat 30 April 2020.
Pihaknya juga tetap melakukan persiapan layanan di Arab Saudi. Misalnya, pengadaan layanan akomodasi, transportasi darat, dan katering. Namun, sesuai surat dari Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, pembayaran uang muka belum dilakukan. Demikian pula untuk penerbangan.
"Proses pengadaan layanan juga terus berjalan hingga kontrak, namun belum ada pembayaran uang muka," tutur Razi.
Dalam proses persiapan itu, Kemenag mengaku tetap menggunakan prinsip physical distancing atau jaga jarak. Di antaranya, menunda pelaksanaan bimbingan manasik haji yang melibatkan kerumunan massa.
"Skema pembekalan petugas haji yang melibatkan kerumunan juga ditiadakan, diganti dengan pembekalan daring," lanjut Razi.
Diketahui, Pemerintah Arab Saudi sampai saat ini belum memutuskan lebih jauh soal penyelenggaraan haji karena wabah Corona dan baru menghentikan layanan umrah.
(rzr/arh)