Kelima daerah yang menerapkan lockdown antara lain Pemkot Solo, Bali, Papua, Maluku, dan Tegal. Daerah-daerah itu menerapkan lockdown dengan skala berbeda-beda.
Tegal, misalnya, memilih kata 'local lockdown'. Pemerintah kota setempat menutup akses jalan protokol dalam kota dan jalan penghubung antarkampung dengan beton jenis moveable concrete barrier (MBC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perlu saya tegaskan bahwa kebijakan lockdown baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat. Kebijakan ini tidak boleh diambil pemerintah daerah," kata Jokowi melalui video yang disiarkan Sekretariat Presiden di Istana Bogor, Bogor, Senin (16/3).
Namun kebijakan Tegal, Maluku, hingga Papua tak sepenuhnya salah.
Para kepala daerah tersebut, menurut pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah, terpaksa menempuh lockdown karena tak ada banyak pilihan kebijakan. Jumlah korban akibat virus corona terus bertambah. Sementara pemerintah pusat, disebut Trubus tidak memiliki arahan jelas dalam kebijakan penanganan covid-19.
"Pemerintah Pusat sering tidak jelas arahnya," kata Trubus saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (27/3). dia lagi.
Kasus corona hanya satu contoh. Sebab, menurutnya, kelemahan koordinasi ini sudah terjadi sejak era pascareformasi, begitu otonomi daerah diterapkan. Pemerintah pusat seringkali sulit untuk mengambil kebijakan strategis lantaran setiap daerah memiliki kebijakannya masing-masing.
Pemerintah pusat, Trubus menduga, juga tak berani menetapkan kebijakan lockdown di suatu daerah. Selain karena pertimbangan ekonomi, hal lain adalah menyangkut keresahan sosial.
Lockdown bisa memicu protes sosial karena berpotensi mempengaruhi perekonomian masyarakat. Protes sosial inilah yang diduga Trubus coba dihindari oleh pemerintah di tengah penanganan wabah corona.
"Ini persoalannya kenapa pusat tidak berani, karena dia dihadapkan pada persoalan ya ketakutan untuk mendapat protes dari masyarakat di lokal," tambah dia lagi.
Perlu ada sikap tegas dari pemerintah soal lockdown daerah. Trubus khawatir jika dibiarkan berlarut, pemerintah daerah akan mengambil kebijakan-kebijakan strategis lain tanpa melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
"Jadi otonomi daerah itu menyebabkan kepala daerah itu bertanggung jawab kepada rakyatnya karena dia dipilih langsung oleh rakyatnya," jelasnya.
Pemerintah Pusat tanpa Parameter Kebijakan
Pakar Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Zuliansyah mengatakan sejauh ini masyarakat dan kepala daerah tidak diberikan gambaran utuh dan detail ihwal pemutusan rantai covid-19 di masyarakat.
Persoalan bertambah karena tidak ada evaluasi dari pemerintah pusat dalam setiap kebijakan yang telah dibuat. Salah satu cara untuk mengatasi tumpang tindih kebijakan, kata Zuliansyah, harus ada desain besar sebuah kebijakan penanganan virus corona.
"Pemerintah harus membuat desain besar sehingga tidak menimbulkan kebingungan di lapangan," kata Zuliansyah saat dihubungi secara terpisah.
Grand desain itu, kata dia, harus dibuat pemerintah secara detail, termasuk mengantisipasi bila sebuah kebijakan tidak berjalan sesuai dengan gambaran dasarnya.
Misalnya, Zuliansyah mencontohkan kebijakan rapid test yang kini diterapkan oleh Pemerintah Pusat untuk memutus rantai penyebaran virus covid-19.
Kebijakan rapid test bertujuan untuk mencari orang yang tertular virus dengan segera, mengisolasinya, sehingga virus tidak tersebar lebih luas. Namun, kata Zuliansyah, saat ini masih banyak masyarakat yang tidak tahu soal mekanisme, syarat, dan pelaksanaan rapid test.
Kekeliruan pun terjadi. Misalnya, rapid test yang bertujuan mencegah penyebarluasan virus, justru berpotensi jadi sarang penularan di sejumlah daerah karena pelaksanaannya mengundang kerumunan massa.
"Dalam filosofi kebijakan publik, pemerintah gak bisa mengajak publik untuk mendukung kebijakannya kalau mereka tidak tahu esensi dari kebijakan tersebut," kata dia.
"Harus mulai dipikirkan dari sekarang, the worst casenya gimana," tambah dia lagi.
Zuliansyah menambahkan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang kini dipimpin oleh Kepala BNPB Doni Monardo memiliki peran penting dalam menjalin hubungan pusat dan daerah.
BNPB, sebagai pihak yang dianggap mumpuni untuk mengatasi bencana yang kini sudah berskala nasional harus memberikan gambaran penanganan bencana secara utuh sehingga tidak membuat kepala daerah mengambil inisiatif yang justru mengacaukan situasi.
"Kalau tidak ada parameter, bisa menjadi social disorder. Orang jadi panik, Tegal sudah begitu (melakukan local lockdown), akhirnya nanti daerah lain ikut-ikutanan," jelas dia.
Terhitung, sudah hampir satu bulan virus covid-19 ini mulai mewabah di Indonesia. Menurut Zuliansyah, sejumlah imbauan yang diberikan pemerintah sudah terbukti tidak mempan sehingga kini perlu ditampilkan aksi nyata yang lebih strategis oleh pemerintah untuk menanggulangi bencana ini.
"Bukan hanya sekedar imbauan lagi, pemerintah daerah harus digerakkan oleh satu komando di Pusat," kata dia. (mjo/wis)