Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan sidang harus dilaksanakan agar masa sidang ketiga bisa digelar. Jika tidak, kata Puan, DPR tak bisa menjalankan fungsinya.
"Masa reses yang kemarin diperpanjang harus diakhiri, lalu dilakukan rapat paripurna untuk membuka masa persidangan berikutnya. Sebab jika masa sidang tidak segera dibuka, maka tugas-tugas DPR akan terbengkalai, baik tugas pengawasan, penganggaran, dan legislasi," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rapat tetap akan dilakukan secara tatap muka di Senayan. Namun ada beberapa penyesuaian, seperti hanya tiga orang pimpinan DPR dan para pimpinan fraksi yang datang ke Kompleks Parlemen. Sisanya akan mengikuti rapat lewat fasilitas telekonferensi.
"Hanya membuka masa sidang yang akan datang saja," tuturnya.
Insert Status Pasien Risiko Virus Corona. (CNNIndonesia/Basith Subastian) |
Semula, masa sidang ketiga akan dibuka dengan Sidang Paripurna pada Senin (23/3). Namun jadwal itu diundur karena penyebaran virus corona (Covid-19) meningkat. Akhirnya DPR menambah masa resesnya hingga pekan ini.
Dalam upaya pencegahan penyebaran virus corona, Polri mengklaim telah membubarkan 1.371 kerumunan massa yang masih membandel di tengah imbauan pemerintah untuk tetap berada di dalam rumah.
Pembubaran itu terhitung sejak Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan Maklumat bernomor Mak/2/III/2020 pada Sabtu (21/3).
"Jadi kami telah membubarkan sebanyak 1.371 kerumunan untuk massa berkumpul," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/3).
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal M Iqbal juga telah mengingatkan tindakan tegas dengan menjerat pidana bisa dilakukan kepada masyarakat yang tidak mengindahkan imbauan aparat kepolisian untuk tidak berkerumun atau melakukan kegiatan secara beramai-ramai.
Pembubaran massa, menurut dia, adalah upaya kepolisian memberikan pengayoman dan perlindungan kepada masyarakat di tengah penyebaran virus corona saat ini. Masyarakat yang tidak mengikuti perintah pembubaran massa bakal dijerat Pasal 212, 216, dan 218 KUHP.
[Gambas:Video CNN] (dhf/pmg)
