Dalam keterangannya, Oded menyebutkansurat tersebut merupakan kelanjutan dari Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 443/SE.030 Dinkes tanggal 14 Maret 2020 tentang hal yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut, maka status perpanjangan belajar di rumah akan berlaku hingga 14 hari ke depan atau pada 11 April 2020 untuk kemudian selanjutnya dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan pandemi virus corona.
1. Seluruh warga Kota Bandung agar meningkatkan kewaspadaan diri dengan berperilaku hidup bersih dan sehat di berbagai tempat, serta menghindari keramaian dan perjalanan tidak penting.
2. Warga yang melihat atau merasakan gejala seperti Corona Virus Disease 19 (Covid-19) agar menghubungi call center 119.
3. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan oleh Pemerintah Kota Bandung dan/atau pihak lain yang melibatkan massa melalui metode Social Distancing atau Physical Distancing.
Insert Artikel - Waspada Virus Corona. (CNN Indonesia/Fajrian) |
5. Menginstruksikan kepada tenaga dan fasilitas layanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di Kota Bandung dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Kota Bandung.
6. Seluruh pelayanan publik Pemerintah Kota Bandung beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) melalui penerapan Work From Home (WFH).
7. Mengimbau kepada Pimpinan Instansi Pemerintah, BUMD, Kantor Perusahaan Swasta di Kota Bandung untuk menerapkan Work From Home (WFH) bagi para pegawainya, dan apabila tidak menerapkan WFH, diminta untuk menerapkan standar kesehatan maksimum di lingkungan instansi, BUMD, perusahaan swasta, antara lain melalui penyediaan disinfektan, tempat cuci tangan dan hand sanitizer, dll.
9. Menutup sementara area publik milik Pemerintah Kota Bandung (Alun-alun, taman kota, Bandung Planning Gallery, Museum Kota Bandung, Bandung Creative Hub, Bandung Command Center, sarana olahraga, dll).
10. Mengimbau agar seluruh instansi, perkantoran, tempat ibadah, stasiun kereta api, terminal jalan raya, pul bus pariwisata, pul travel, bandara, dan tempat usaha pariwisata untuk menerapkan standar kesehatan maksimum dan upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing.
11. Mengimbau seluruh pasar, pertokoan, dan toko modern untuk tetap membuka layanannya dengan menerapkan standar kesehatan maksimum serta upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 19 (Covid-19).
12. Mengimbau seluruh pusat perbelanjaan menutup aktivitas layanannya.
13. Warga diimbau untuk tidak berbelanja kebutuhan pokok secara berlebihan karena stok dalam kondisi aman dan tersedia.
14. Menginstruksikan kepada seluruh Perangkat Daerah dan Badan Usaha Milik Daerah Kota Bandung untuk menindaklanjuti Surat Edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
15. Warga diimbau untuk tetap tenang dan berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
16. Informasi tentang Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dapat menghubungi call center 112 dan website commandcenter.bandung.go.id.
[Gambas:Video CNN] (hyg/pmg)
