Jokowi Didesak Terbitkan Keppres Darurat Kesehatan Nasional

CNN Indonesia
Senin, 30 Mar 2020 06:17 WIB
PSHK mengkritik pemerintah yang dininilai lamban menangani pandemi Covid-19. Kebijakan yang ditempuh pun dianggap belum jelas dan tak terukur.
Ilustrasi: PSHK mengkritik pemerintah lantaran lamban menganani pandemi Covid-19. Kebijakan yang ditempuh pun dianggap belum jelas dan tak terukur. (Foto: CNN Indonesia/ Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendesak Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Keputusan Presiden berisi penetapan status darurat kesehatan nasional penanganan Covid-19. Keputusan ini menurut peneliti PSHK Agil Oktaryal akan menjadi landasan sehingga pembatasan hak warga dan pemerintah daerah, memiliki rambu-rambu yang jelas.

Ia mengingatkan, penerbitan Keppres juga harus dibarengi dengan Peraturan Pemerintah.

"Berbarengan dengan Peraturan Pemerintah terkait penanganan darurat kesehatan nasional, agar langkah-langkah pemerintah menjadi terukur," kata Agil dalam keterangan tertulis kepada CNNIndonesia.com, Minggu (29/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agil menyoroti langkah pemerintah yang dianggap terlalu lamban dalam mengatasi pandemi yang pertama kali muncul di Indonesia pada awal Maret 2020. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan penanganan yang terbatas pada imbauan melakukan physical distancing atau juga larangan melakukan perjalanan jauh.


"Ini menggambarkan bahwa pemerintah gagap mengambil keputusan terhadap status keadaan darurat kesehatan dan penanganan Covid-19," tutur dia.

Lagipula kendati pelbagai imbauan untuk tetap di rumah itu dikeluarkan pemerintah, menurut Agil, pergerakan masyarakat di berbagai daerah pun tetap belum mampu dikontrol. Kata dia, ini membuktikan bahwa tanpa komando dan insentif yang jelas maka imbauan pemerintah tak efektif menekan laju penyebaran virus.

Langkah sejumlah pemerintah daerah menetapkan karantina wilayah juga bisa jadi cermin lambannya Presiden Jokowi mengambil sikap di tengah pandemi. Itu sebab, Agil menilai penetapan status darurat kesehatan nasional penting segera dilakukan. Termasuk pula, memberlakukan karantina wilayah.

Dorongan tersebut diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 10 Ayat (1) menyebut Pemerintah Pusat berwenang menetapkan dan mencabut Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Jokowi Didesak Terbitkan Keppres Darurat Kesehatan NasionalFoto: ANTARA FOTO/FAUZAN


Landasan lain, UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pasal 7 Ayat (1) huruf C menyebut, penetapan status dan tingkatan bencana nasional dan daerah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kemudian diperkuat Pasal 51 dan Pasal 1 angka 19 yang menegaskan status keadaan darurat adalah keadaan yang ditetapkan Pemerintah Pusat atas rekomendasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Sehingga Keputusan Kepala BNPB No. 9A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Bencana Wabah Penyakit Virus Corona di Indonesia sebagaimana diubah dengan Keputusan No. 13A Tahun 2020 sesungguhnya keliru secara hukum, karena kewenangan penetapan status dan bencana nasional seharusnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yakni Presiden," ungkap Agil lagi.

Tak hanya usulan Keppres mengenai penetapan status darurat kesehatan nasional, PSHK juga mendesak penerbitan Keppres berisi penetapan karantina wilayah untuk daerah tertentu ataupun secara nasional. Langkah ini dimaksudkan untuk membatasi mobilitas penduduk di suatu wilayah.

Namun sesuai Pasal 55 Undang-Undang tentang Kekarantinaan Kesehatan, pemerintah juga wajib menjamin tetap terpenuhinya hak-hak dasar masyarakat selama karantina wilayah berlangsung.

[Gambas:Video CNN]

"Segera membatasi mobilitas penduduk di daerah terjangkit ke daerah-daerah lain untuk mencegah penularan Covid-19 yang lebih luas," tukas Agil.

Rangkaian desakan tersebut dinilai kian penting mengingat jumlah kasus corona di Indonesia yang terus bertambah. Kasus positif corona hingga Minggu (29/3) mencapai 1.285 kasus positif, 114 orang meninggal, sementara 64 pasien berhasil sembuh.

Jumlah kematian akibat Covid-19 itu menjadikan tingkat kematian Indonesia lebih dari 8 persen. Kondisi ini menempatkan Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat kematian corona tertinggi di dunia. (fey/nma)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER