Pasalnya, terdakwa Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin tak bisa keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang dan Pondok Bambu akibat ada surat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
"Barusan info dari rutan Cipinang dan Pondok Bambu tahanan enggak bisa dikeluarkan untuk sidang, mas. Jadi sidang batal," ucap dia melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, kata dia, persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi belum memiliki aturan atau mekanisme yang baku untuk digelar menggunakan sistem e-court atau online.
Sebagai informasi, sidang perkara pembunuhan berencana itu dibagi dalam tiga persidangan berbeda. Aulia Kesuma yang merupakan istri dari korban tersebut diduga menjadi dalang dari pembunuhan tersebut.
Terdakwa kasus pembunuhan ayah anak, AK, disebut memiliki motif mendapatkan harta warisan demi melunasi utang. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati) |
Keduanya diancam pidana dalam Pasal 340 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sebab itu, Aulia dan anaknya terancam hukuman mati atau paling lambat 20 tahun penjara.
Diketahui, Menkumham Yasonna Laoly mengirimkan surat kepada para penegak hukum untuk menunda sementara pengiriman tahanan ke rutan atau lapas untuk mencegah penyebaran Virus Corona, pada Selasa (24/3).
Bentuknya, pertama, penundaan kegiatan kunjungan, penerimaan tahanan baru, dan sidang. Kedua, penundaan pengiriman tahanan ke rutan/lapas dengan alasan tahanan merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19 karena penjara yang sudah over-kapasitas.
"Ya [praperadilan perdana]," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur saat dihubungi melalui keterangan tertulis, Senin (30/3).
Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, menyatakan pihaknya siap untuk menghadapi Praperadilan ini. Ia meyakini penetapan tersangka terhadap Rahardjo sudah sah dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
"KPK meyakini bahwa proses penyidikan dan penetapan tersangka atas diri pemohon telah sah berdasarkan hukum, kebenaran dan keadilan," ujar juru bicara berlatar belakang jaksa ini kepada wartawan.
[Gambas:Video CNN]
Rahardjo ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Rabu, 31 Juli 2019 dan baru ditahan pada Selasa, 14 Januari 2020. Tiga tersangka lainnya adalah Ketua Unit Layanan Pengadaan Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Leni Marlena; Anggota Unit Layanan Pengadaan Bakamla RI, Juli Amar Ma'ruf; dan Bambang Udoyo selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bakamla RI.
Khusus untuk Bambang Udoyo, perkara ini ditangani oleh Polisi Militer Angkatan Laut karena pada saat menjabat selaku PPK, yang bersangkutan adalah anggota TNI AL. Ia sendiri sudah divonis 4 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Tinggi Militer Jakarta.
Perbuatan Bambang, Leni, Jamal, dan Rahardjo diduga menguntungkan diri sendiri dan atau pihak lain dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp54 miliar.
Terdakwa kasus pembunuhan ayah anak, AK, disebut memiliki motif mendapatkan harta warisan demi melunasi utang. (