Menurut Fadli, pemerintah mestinya sudah membahas PP tersebut sejak awal Maret lalu, saat kasus positif pertama Covid-19 diumumkan Presiden Joko Widodo. Ia menyesalkan pembahasan PP tersebut baru mulai digodok setelah jumlah kasus Covid-19 menginjak angka seribu lebih.
"Apa yang dilakukan pemerintah dalam menghadapi wabah ini 'too little and too late'," kata Fadli dalam keterangannya, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun di satu sisi, Fadli juga menilai pemerintah selama ini tak matang dalam menyusun rencana penanganan virus corona di Indonesia.
Sebab, UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan sudah menjadi dasar konstitusional bagi pemerintah untuk menerapkan lockdown atau karantina wilayah.
"Bukan disebut berlaku ketika peraturan pelaksana selesai disusun," ujar Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR itu.
Ketidaktegasan pemerintah pusat walhasil membuat sejumlah kepala daerah mengambil inisiatif menerapkan local lockdown, meski kewenangan itu sejatinya ada di pemerintah pusat yang tercantum di Pasal 49 UU Karantina Kesehatan atau Karantina Wilayah.
"Ini menandakan, kebijakan pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah," katanya.
Dalam keterbatasan kewenangan itu, sejumlah kepala daerah kini sudah menerapkan karantina wilayah antara lain, Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh. Menurut Fadli, mereka berani mengambil risiko keselamatan warganya di atas kepentingan lain.
Wakil Ketua Umum Gerindra ini menengarai, keputusan sejumlah kepala daerah menerapkan karantina wilayahnya karena mereka tak siap dengan penanganan medis baik fasilitas rumah sakit, alat pelindung diri (APD), sejumlah prasarana lainnya.
Fadli menilai, pemerintah dalam hal ini juga tak siap. Ia menuturkan, pemerintah pusat telah gagal dalam menyediakan sarana paling dasar, seperti APD bagi dokter dan tenaga kesehatan.
Selian itu, Fadli juga menyarankan, agar proyek-proyek mercusuar seperti pemindahan ibukota, pembangunan infrastruktur lain, harus ditunda. Dana dari proyek tersebut, bisa dialihkan untuk penanganan wabah Covid-19.
Ia pun menyatakan imbauan untuk cuci tangan, hidup sehat, sosial distancing dan physical distancing saat ini tidak cukup. Ia menegaskan pemerintah harus bisa segera menerapkan karantina wilayah atau lockdown agar kondisinya tak seperti di Italia.
"Penerapan kebijakan karantina wilayah atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB), seperti telah diatur di dalam UU No.6 Tahun 2018, menjadi hal mendesak untuk segera diumumkan pemerintah sekarang juga. Lockdown!" pungkasnya. (thr/osc)