Aturan itu tertuang di dalam Pasal 55 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bunyi aturan itu, "selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat."
"Tampaknya, pemerintah lebih memilih Perppu dibanding PP yang itu artinya ada kemungkinan ketentuan Pasal 55 diubah dan pembiayaan selama karantina wilayah di-sharing dengan daerah," kata Irwan kepada CNNIndonesia.com, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah daerah sudah berat dan tertekan dengan penanganan Covid-19 di wilayahnya, jangan sampai terbebani pula dengan pembiayaan karantina wilayah. Daerah juga masih butuh pembangunan," ujarnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah pusat memberikan dukungan terhadap pemerintah daerah yang sudah memutuskan karantina wilayah seperti Tegal, Tasikmalaya, Papua, Makassar, dan Ciamis.
"Mendorong pemerintah, apabila karantina wilayah dilakukan maka pemerintah pusat harus menjamin kebutuhan hidup seluruh masyarakat Indonesia, baik dalam hal kebutuhan sandang, pangan, maupun papan," kata Bamsoet.
Sejumlah pihak mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan karantina wilayah terhadap daerah yang sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19). Jokowi sempat menyatakan tak akan mengambil langkah lockdown.
Namun, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden. (mts/fra)