"Dan saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat bukan kewenangan pemerintah daerah," ujar Jokowi saat membuka rapat terbatas terkait Laporan Gugus Tugas Covid-19 melalui siaran langsung di akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun, Jokowi mengingatkan bagi jajarannya agar segera menyiapkan aturan pelaksanaan yang jelas terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Aturan itu akan menjadi panduan bagi pemerintah provinsi, kabupaten, hingga kota.
"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar, saya minta agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten, kota. Sehingga mereka bisa kerja," ucap Jokowi.
Penyebaran virus corona di Indonesia semakin meluas. Sejumlah provinsi telah mengkonfirmasi kasus positif. Data per 29 Maret 2020, ada 1.285 kasus konfirmasi positif Covid-19, 64 sembuh dan 114 meninggal.
Sejumlah daerah mulai melakukan karantina wilayah, salah satunya Tegal. Daerah lain berencana menempuh langkah serupa, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat.
(psp/wis)