Informasi itu tertuang dalam surat edaran nomor 469/2320/Setda TU, Senin (30/3) yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Petugas yang menangani jenazah memakai APD lengkap yang disediakan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi," kata dia.
"Pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah apabila semua prosedur pemakaman jenazah telah dilaksanakan dengan baik," ujar Pepen dalam surat itu.
[Gambas:Video CNN]
Berdasarkan data resmi dari dinas Kesehatan kota Bekasi dalam website corona.bekasikota.go.id per 30 Maret 2020 pukul 15.53 belum ada catatan pasien positif di Bekasi yang meninggal dunia.
Namun, pasien positif bertambah menjadi lima orang sejak tanggal 28 Maret 2020. Pada tanggal tersebut pasien positif tercatat 30 orang, lalu per Senin, (303) menjadi 35 orang