Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan pihaknya sudah mengingatkan pihak keluarga untuk menunda sementara acara pesta perkawinan tersebut. Namun, imbauan tersebut tak dilaksanakan.
Lihat juga:27.763 Orang Daftar Jadi Relawan Corona |
"Dua minggu sebelum acara sudah kita ingatkan agar acara itu ditunda. Tapi tidak diindahkan, terpaksa kita bubarkan, agar tidak terjadi kerumunan," kata Iptu Asriadi saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pihak kepolisian memberi waktu kepada tamu undangan dan keluarga pengantin untuk meninggalkan lokasi. Asriadi menyebut saat ini warga sudah membubarkan diri dan tidak ada lagi kerumunan warga.
"Jadi yang pesta itu juga tidak ada izinnya. Saat kami bubarkan, mereka juga memaklumi," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga telah mengeluarkan maklumat bersama pemberlakuan jam malam di provinsi tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona. Pemberlakuan jam malam tersebut mulai berlaku sejak Minggu malam (29/3).
Sementara Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menganggap langkah polisi menindak kerumunan warga adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum. Hal ini diungkapkan berdasar perundang-undangan yang mengatur penanggulangan pemerintah terhadap wabah, seperti virus corona.
YLBHI mendukung upaya physical distancing yang dilakukan untuk menekan penyebaran virus corona. Namun penegasan terhadap masyarakat perlu aturan yang konkret.
Sampai hari ini, jumlah pasien positif corona di Indonesia mencapai 1.414 jiwa. Dari jumlah itu, 122 orang meninggal dunia dan 75 lainnya dinyatakan sembuh dari infeksi corona. (dra/fra)