"Saya sudah memberikan izin kepada kota/kabupaten untuk melakukan karantina wilayah parsial. Saya titip tidak pakai istilah lockdown," kata Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Senin (30/3).
"Karantina wilayah tidak bisa dilakukan pemerintah kota/kabupaten tanpa seizin presiden, yang dibolehkan adalah karantina wilayah parsial," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Emil menyebut karantina wilayah parsial sudah diterapkan di Kota Sukabumi. Kebijakan tersebut diberlakukan karena berdasarkan hasil rapid test kemarin terjadi lonjakan pasien positif virus corona.
"Karantina wilayah parsial definisinya bisa banyak. Tapi yang jelas diberlakukan karena dianggap wilayah itu punya potensi penyebaran. Seperti di Bandung berbasis jalan raya. Di Tasikmalaya juga tidak lakukan secara kota, tapi membatasi kendaraan umum yang datang termasuk dari Jakarta," katanya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan disertai penerapan darurat sipil guna menghadapi wabah virus corona.
Jokowi pun menegaskan kebijakan karantina wilayah terkait virus corona merupakan kewenangan pemerintah pusat bukan pemerintah daerah. Ia meminta para menteri memastikan pemerintah pusat dan daerah memiliki visi serta kebijakan yang sama dalam menghadapi corona.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi yang mengatur karantina di daerah terdampak virus corona. Aturan yang dibuat meliputi peraturan pemerintah dan peraturan presiden.
Namun, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak ada istilah karantina wilayah parsial. Dalam aturan itu tertuang empat pilihan karantina yang bisa dilakukan, yakni karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar. (hyg/fra)