Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan kesepakatan itu dibuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Senin (30/3).
"RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemda masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi Covid-19. Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata Pramono, Senin (30/3) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020. Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak, KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," ujar Pramono.
Pilkada Serentak 2020 awalnya akan dilaksanakan pada 23 September 2020. Gelaran ini bakal jadi pilkada serentak terbesar sepanjang sejarah Indonesia dengan melibatkan 270 daerah dalam satu waktu.