Seluruh tahapan pilkada yang melibatkan lembaga ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dihentikan untuk sementara waktu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu, KPU di tingkat kabupaten/kota diminta menggeser jadwal kerja para lembaga ad hoc. Di saat bersamaan, KPU di daerah diminta untuk menyetop pencairan honor bagi petugas lembaga ad hoc.
"Sebagai konsekuensi dari penundaan tahapan, maka KPU Kabupaten/Kota hanya dapat membayarkan honorarium PPK dan Sekretariat PPK berdasarkan output yang telah dihasilkan dari kegiatan pada bulan Maret 2020 dan tidak membayarkan honorarium PPS dan Sekretariat PPS," tulis KPU RI dalam surat tersebut.
Namun belum ada waktu pasti gelaran tersebut. Saat ini baru ada tiga opsi, yaitu ditunda tiga bulan hingga 9 Desember 2020, ditunda 6 bulan hingga 17 Maret 2021, dan ditunda satu tahun hingga 29 September 2021. Keputusan masih akan dibahas dalam rapat berikutnya. (dhf/wis)