Deputi IV Kantor Staf Presiden Juri Ardiantoro mengatakan ada sejumlah persyaratan dan mekanisme bagi daerah yang ingin menetapkan PSBB.
"Pertama Pemda dapat melakukan PSBB untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu dengan persetujuan Menteri Kesehatan. Dengan pengertian ini artinya tidak semua daerah dapat melakukan PSBB," ujarnya melalui konferensi pers Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pusat sudah memiliki sejumlah kriteria yang harus dipenuhi daerah jika ingin menetapkan PSBB.
Jika memiliki kriteria tersebut, wali kota atau bupati hingga gubernur di daerah terkait mengusulkan PSBB kepada Menteri Kesehatan. Nanti Menteri Kesehatan bersama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bakal mempertimbangkan pengajuan dan memberi keputusan.
Setelah disetujui, PSBB wajib dilakukan dengan memperhatikan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Juri mengatakan PSBB juga harus terkoordinasi dan dilakukan sejumlah pihak.
[Gambas:Video CNN]
Presiden Joko Widodo meneken dua aturan terkait upaya penanganan virus corona di Indonesia. Yang pertama Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2020 (Covid-19).
Aturan kedua, yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
Jokowi menekankan keputusan PSBB ada di tangan pemerintah pusat. Pihak kepolisian sendiri mengaku bisa menindak tegas masyarakat yang tidak mengikuti aturan tersebut. (fey/osc)