Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) 4/2020 yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada Selasa (31/1).
"Dengan pertimbangan semakin meningkatnya jumlah penyebaran pandemik Covid-19 di Indonesia, serta penetapan status darurat bencana di berbagai daerah, maka perlu memperpanjang masa berlaku penyesuaian sistem kerja WFH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono melalui keterangan resmi, Selasa (31/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta agar setiap jaksa bekerja selama jam kerja yang berlaku di wilayah Kejaksaan yang ditegaskan melalui sistem absensi online yang sebelumnya tidak tertera dalam surat edaran lama.
Selain hal itu, tidak ada perubahan aturan yang ditambahkan lagi oleh Jaksa Agung dalam kebijakan bekerja dari rumah di lingkungan Kejaksaan.
[Gambas:Video CNN]
Secara keseluruhan, aturan tersebut masih tidak berlaku bagi Jaksa yang berada pada tingkat pejabat struktural atau setara eselon I hingga eselon V. Pasalnya, mereka tetap diharuskan untuk melakukan pekerjaannya di kantor masing-masing.
Jaksa Agung pun meminta agar penanganan perkara tindak pidana umum maupun khusus dapat dilakukan penundaan persidangan jika memungkingkan.
"Agar dikoordinasikan dengan pihak Pengadilan Negeri serta pihak terkait lainnya untuk dilakukan penundaan sidang, kecuali penanganan perkara yang masa penahanannya sudah hampir habis," jelas dia.
Sejak Virus Corona merebak di Indonesia, sejumlah instansi negara memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah untuk pegawainya. Kejaksaan Agung pun mulai menerapkannya sejak 16 Maret.
(mjo/arh)