Dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi bernomor 560/2333/Disnaker itu menyatakan masa penghentian sementara kegiatan perkantoran berlangsung dua pekan.
"Memperpanjang penghentian seluruh kegiatan perkantoran dan aktivitas produksi untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan usaha dari rumah (work from home) untuk perkantoran dan untuk para pekerja atau buruh dia di rumah (stay at home)," demikian bunyi pernyataan dalam surat yang ditandatangani Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Selasa (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Pepen sapaan karib Wali Kota Bekasi, meminta perusahaan-perusahaan yang tidak bisa menghentikan kegiatan secara total agar melakukan adaptasi terhadap karyawannya.
[Gambas:Video CNN]
Surat yang diterbitkan per 1 April itu merupakan kelanjutan dari edaran serupa yang diterbitkan dua pekan sebelumnya.
Diketahui, dua pekan lalu, Pemkot Bekasi juga menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada para pimpinan perusahaan agar menghentikan sementara kegiatan perkantoran di tengah penyebaran Covid-19. Surat edaran bernomor 560/2209/DISNAKER itu berlaku sembilan hari terhitung sejak Senin 23 Maret hingga 31 Maret 2020.